Oleh:
Tim KKN – PPM UGM 2018, Sub – unit 4, Dusun Kaligatuk
Benda/situs
cagar budaya merupakan salah satu tinggalan yang dimiliki oleh sebuah komunitas
masyarakat. Cagar budaya tidak hanya menceritakan peradaban suatu masyarakat
dalam suatu wilayah, tetapi juga perwujudan peradaban umat manusia. Permasalahan
pelestarian dan pemanfaatan terhadap situs cagar budaya menjadi pertanyaan yang
hingga kini masih menjadi topik dan kemelut dalam menjawab tantangan global
yang semakin besar. Keberadaan tinggalan arkeologi baik yang telah ditetapkan
sebagai cagar budaya maupun yang masih sebagai warisan budaya membutuhkan
perhatian dari berbagai pihak secara khusus masyarakat, dalam hal ini generasi
muda dalam melihat peluang pemanfaatan yang dapat tercipta dan menjawab
tantangan pelestarian tinggalan arkeologis kedepannya. Pada dasarnya
pelestarian baik terhadap situs maupun khawasan cagar budaya telah diatur dalam
UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 1 ayat 22 yaitu upaya dinamis
untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara
melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Melihat
Pasal 1 ayat 22 terkait pelestarian cagar budaya yang menyebutkan didalamnya
terdapat kata memanfaatkan, pemanfaatan (UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 33)
adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar – besarnya
kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya menjadi salah
satu cara dalam upaya pelestarian cagar budaya yang saling berkaitan.
Pemanfaatan cagar budaya bagi kesejahteraan masyarakat haruslah diiringi dan
selaras dengan pelestarian baik situs maupun kawasan cagar budaya secara
bijaksanaa sehingga dapat dimanfaatkan dalam waktu yang panjang dan
berkelanjutan. Dalam UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ditegaskan bahwa
Cagar Budaya adalah Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan yang memiliki
nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian perlulah
pengelolaan, pelestarian dan pemanfaatan yang tepat supaya dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada bangsa Indonesia. pemanfaatan keberadaan baik situs
maupun kawasan cagar budaya guna meningkatkan dan mengembangkan beberapa sektor
antara lain ekonomi, pariwisata dan pendidikan menjadi tantangan pada saat ini.
Keberadaan
generasi muda yang memiliki gagasan, ide yang kreatif dan inovatf dalam
menciptakan produk dan sebagainya menjadi bagian penting dalam pelestarian
cagar budaya terutama pemanfaatan berbasis tinggalan arkeologis cagar budaya
setempat. Pelestarian cagar budaya adalah
kegiatan yang dilakukan secara sadar, terusmenerus, dan terarah guna melindungi
benda benda peninggalan yang bernilai sejarah dari kegiatan yang bersifat
merusak (Luwistiana, 2009: 11). Tindakan perlindungan ini berusaha untuk
menjaga dan mempertahankan keberadaaan cagar budaya, agar dapat diwariskan
kepada generasi yang akan datang. Generasi muda menjadi bagian penting dalam upaya
pemanfaatan keberadaan tiinggalan arkeologis cagar budaya.
Memberdayakan
masyarakat dalam upaya pelestarian benda cagar budaya adalah upaya untuk
meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang tinggal di daerah
sekitar benda cagar budaya. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan
dan memandirikan masyarakat melalui upaya-upaya pelestarian benda cagar budaya.
Di sini titik tolaknya pada pengenalan bahwa setiap manusia, masyarakat
memiliki potensi yang dapat dikembangkan sangat penting dalam upaya pelestarian
benda cagar budaya ( Wibowo, 2014: 59). Hal ini mengarahkan sebuah upaya
pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian di mana dalam pemberdayaan mengadung
prinsip-prinsip perencanaan seperti pendekatan sistem untuk mengembangkan
interaksi sinergis antar komponen, metodologi pengembangan masyarakat dari
dalam (development from within) yang niscaya bersifat emansipatoris dan
partisipatoris, serta prinsip-prinsip perencanaan secara komprehensif, holistik
dan karena itu harus bersifat terbuka (sampai pada tingkat tertentu boleh
menjadi rolling plan) dan kontingen konstekstual, perlu diterjemahkan
dalam tolok ukur yang terstruktur (Balitbang Depdagri, 1998: 8). Pemberdayaan
adalah upaya membangun daya itu dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan
kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya. (
ibid. 65 ). Selanjutnya, upaya itu harus diikuti dengan memperkuat potensi dan
daya yang dimiliki oleh masyarakat.
Kunjungan
yang dilakukan oleh pemuda pemudi Karang Taruna Dusun Kaligatuk pada Minggu, 22
Juli 2018 di situs Cagar Budaya Candi Banyunibo bersama Tim KKN – PPM UGM Sub –
unit 4 Dusun Kaligatuk, Srimulyo menjadi salah satu kegiatan pelestarian
terhadap situs cagar budaya yang melibatkan peran generasi muda sebagai bagian
penting terhadap kelangsungan dan keberlanjutan keberadaan tinggalan arkeologi.
Kegiatan
ini tidak hanya sebagai kegiatan kunjungan terhadap situs cagar budaya semata,
tetapi juga semakin membuka wawasan dan pengetahuan terhadap peluang
pemanfaatan yang dapat dilakukan berbasis tinggalan arkeologis yang hingga kini
masih menjadi persoalan besar baik dalam instansi terkait maupun masyarakat
luas. Kegiatan pengenalan sebagai upaya awal dalam menggali potensi pemanfaatan
situs cagar budaya, menumbuhkan ide, gagasan yang kretaif dan inovatif. Selain
itu, dalam kegiatan ini diisi pula
Sosialisasi “Kenali Dirimu Kenali Potensimu” yang disampaikan oleh salah satu
mahasiswa KKN – PPM UGM Fakultas Psikologi, Ni Galuh Purwanti. Kegiatan ini
menjadi bagian yang tepat dalam menggali dan mengenal diri serta potensi diri
yang dimiliki oleh pemuda pemudi Karang Taruna Dusun Kaligatuk. Keberadaan
tinggalan cagar budaya di sekitar tempat tinggal dapat dijadikan sebagai
inspirasi dalam menggali potensi dan bakat yang dimiliki terkait pemanfaatan
cagar budaya sebagai pengembangan di bidang ekonomi, pariwisata dan pendidikan.
Keberadaan tinggalan arkeologi di tengah
masyarakat haruslah disadari bahwa cagar budaya maupun warisan budaya adalah
miliki seluruh masyarakat, tidak hanya satu instansi terkait. Dengan demikian,
sinergi baik antara instansi pemerintah dengan masyarakat secara khusus
generasi muda dalam upaya pemanfaatan cagar budaya dan pelestarian yang saling
terkait dan berkelanjutan menjadi peluang dan potensi besar yang masih perlu
digali lebih dalam guna pengembangan di berbagai sektor khususnya ekonomi,
pariwisata dan pendidikan. (Penulis : Yustina D.S., Editor : Muammar K.)
Referensi
Luwistiana, Farida. 2009. Peran Pembelajaran Sejarah dalam Pelestarian
Cagar Budaya Sangiran ( Studi Kasus di SMP N 1 Kecamatan Kalijambe Kabupaten
Sragen). Tesis. Program Pasca Sarjana. Universitas Sebelas Maret.
Surakarta.
Balitbang
Depdagri. 1998. Pemerintahan Desa. Laporan Penelitian. Jakarta: Balitbang
Depdagri.
Wibowo,
Agus Budi. 2014. Strategi Pelestarian
Benda/Situs Cagar Budaya Berbasis Masyarakat. Kasus Pelestarian Bneda/ Situs
Cagar Budaya Gampong Pande Kecamatan Kutaraja Banda Aceh Provinsi Aceh.
Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur. 8 (1). 58 - 71
0 comments:
Posting Komentar